Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) telah memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“SBY secara tidak langsung meminta perlakuan khusus dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. SBY dapat dinilai tidak menaati azas persamaan di hadapan hukum,” ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kepada Aktual.co, Senin (5/5).
Kendati dipanggil untuk saksi meringankan tersangka kasusu korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, SBY seharusnya memilih hadir. Bambang menyarankan SBY mencontoh Wakil Presiden dan mantan Wakil Presiden, Boediono dan Jusuf Kalla yang memenuhi panggilan KPK.
“Dua tokoh ini taat azas persamaan di muka hukum,” ujarnya.
Penolakan panggilan ini juga akan mengukuhkan opini publik bahawa SBY dan anaknya Edhie Baskoro Yudhoyono adalah otak dibalik kasus yang menjerat Anas.
“Dalam situasi seperti itu, memenuhi panggilan KPK merupakan momentum bagi SBY untuk mengklarifikasi posisinya,” sambungnya.
Sebaliknya, jika SBY bersikukuh menolak panggilan KPK, akan melahirkan multi tafsir dari publik. Lebih jauh lagi, publik akan memercayai apa yang sudah diungkap Anas selama ini. Itulah kerugiannya jika SBY menolak panggilan KPK,” tegasnya.
Seperti diketahui KPK memanggil SBY dan Ibas pada tanggal 28 April lalu. Namun keduanya menolak hadir dengan alasan panggilan tersebut tidak relevan. Pihak Anas menegaskan akan kembali meminta keduanya hadir di pengadilan.