Gubernur Banten Atut Chosiyah dijadwalkan menjalani sidang perdana, Selasa (6/5/2014) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/5/2014). Dia akan menghadapi pembacaan dakwaan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
“Beliau (Atut) sehat dan siap mengikuti proses sidang hingga waktu ke depan,” ujar pengacara Atut, TB Sukatma, saat dihubungi, Senin (5/4/2014). Dia mengatakan dakwaan Atut memuat dua pasal korupsi yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dari penerapan dua pasal tersebut, ujar Sukatma, adalah hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Berdasarkan pasal yang disangkakan, Atut diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Lebak.
“Jadi sidang ini hanya untuk perkara Lebak. Bu Atut dikenakan pasal suap, pasal 6 dan 13,” kata Sukatma. Seperti diberitakan sebelumnya, Atut juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Atut juga disangka melakukan pemerasan dalam berkas perkara yang lain lagi.
Sengketa Pilkada Lebak
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut disebut memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang Rp 3 miliar guna membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Uang itu disediakan untuk Akil dan diberikan melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Amir-Kasmin adalah pasangan kandidat dalam Pilkada Lebak yang perolehan suaranya kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan sengketa keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.
Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasim. Dalam sidang pleno, MK mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
MK, dalam putusannya itu, Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang. Setelah keputusan MK dikeluarkan, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih.
Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang Rp 3 miliar. Namun, saat itu Akil mengatakan masih mengikuti sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orang tuanya di Jakarta.
Belum sempat uang itu diserahkan, Akil, Susi, dan Wawan diciduk tim KPK. Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus Lebak sejak 16 Desember 2013. Setelah itu, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, pada “Jumat Keramat”, 20 Desember 2013.