Rupanya SK Walikota tentang Penutupan tempat hiburan malam Hanya berlaku saat menjelang dan sesudah pelaksanaan MTQ saja, selebihnya tempat hiburan kembali melakukan kegiatan rutinnya. Padahal sebelum MTQ digelar, Walikota Cilegon Tb Iman Ariadi melalui Disbudpar sudah menutup seluruh tempat hiburan untuk selamanya.
Dari malam minggu (29/3/2014) kemarin, tempat hiburan terlihat mulai beroperasi, kendati para penyedia jasa hiburan itu masih malu-malu dan tertutup dalam menjalankan usahanya, namun dapat terlihat semarak kegiatan mereka menjelang tengah malam, dan biasanya mereka selalu mewaspadai pengunjung yang datang, tapi ada juga yang terang-terangan membuka secara penuh gerai mereka seperti Evan Resto & Karaoke yang berlokasi didekat Masjid Nurul Ikhlas yang berjarak hanya sekitar 100 meter dari Masjid Agung Cilegon.
Para penggiat anti kemaksiatan seperti Satgas NU dan Badar Jalali yang sudah menduga adanya ketidak tegasan pemerintah kota Cilegon dalam hal penutupan tempat hiburan malam merasa geram dengan fenomena yang terjadi, seperti dikatakan Sehu, pimpinan Badar Jalali yang merasa heran bercampur kesal dengan membandelnya para pengusaha hiburan malam terhadap peraturan Walikota tentang penutupan itu, ia menduga ada pihak yang sengaja melemahkan SK Walikota tersebut, “dari awal kami sudah menduga akan terjadi seperti ini, dimana kebijakan Walikota hanya sebatas lips service saja dan tidak ada keseriusan pemerintah dan ini ditandai dengan para pihak penegak Perda yang tidak tegas” ungkapnya. (Samsul/BBO)
.