Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman dan Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin, mereka diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten.
Selain Ade Komarudin (ketua DPP Golkar) dan Haerul jaman (Walikota Serang) juga turut di periksa Ade Yunus (wiraswasta) , dan Dadang Sumpena (wiraswasta). Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Atut.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Akil dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. (Asa/Zaki)
Comments are closed.