Lahan Parkir Rumah Sakit Sari Asih Tak Miliki Izin

1325

rs asihKomisi IV DPRD Kota Serang mengaku tidak ada toleransi bagi RS Sari Asih terkait pelanggaran yang mereka lakukan atas lahan parkir tak berizin. Bahkan, dewan mengusulkan agar lahan parkir tersebut harus dibongkar, agar mereka dapat beroperasi dengan normal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Amanudin Toha, menyatakan, merujuk pada Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Garis Sempadan, Pada Bab V pasal 8 ayat 1 dinyatakan apabila bangunan berdiri tanpa izin harus ditutup sampai proses izin keluar. “Jika tetap ingin dioperasikan maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala daerah,” jelasnya, Jumat (21/2).
Akan tetapi, ungkap dia, hal tersebut hanya berlaku sampai tiga tahun operasi sejak izin tersebut dikeluarkan dan tidak dapat diperpanjang. Sehingga tetap saja pada akhirnya lahan parkir yang baru dibangun pihak RS Sari Asih tersebut harus dibongkar.
“Ini sudah melanggar Perda Kota Serang, karena mereka mendirikan bangunan tanpa izin. Bahkan, dari laporan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang bangunan tersebut selain tidak berizin, permohonan izin pun tidak mereka (RS Sari Asih -red) layangkan. Tentu ini kesalahan fatal, oleh karena itu kami tidak akan memberi toleransi,” katanya saat ditemui di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.

“Ini merupakan amanat Perda bukan keinginan kami (Anggota DPRD Kota Serang -red). Maka dari itu, kami akan menunggu tindakan BPTPM pada Senin nanti, lebih cepat ditutup akan lebih baik,” tuturnya.

(Zaki/BBO)