Muhammad Tahyar : “Tidak Benar Dewan & Perda Hambat CCSR”

1122

M.TahyarMenanggapi pemberitaan di salah satu media online mengenai opini yang dibangun seolah – olah DPRD dan Perda jadi penghambat pelaksanaan CCSR di Kota Cilegon, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Muhammad Tahyar angkat bicara. Proses pembuatan perda CCSR itu memakan waktu 3,5 tahun dan melibatkan semua instansi yang berwenang baik dari Pemkot Cilegon, Perusahaan, dan Pengurus CCSR sendiri. “Perda tentang CCSR itu di gagas dan dirancang sangat luar biasa dari sisi lamanya, karena memakan waktu 3,5 tahun. Dan dlm proses pengkajian kita tidak asal – asalan,” ungkap Tahyar.

 “Perlu di ingat bahwa pengurus CCSR sendiri yang menginginkan adanya Perda, karena bila menggunakan Perwal (Peraturan Walikota) pengurus CCSR khawatir nanti dalam pelaksanaan jadi temuan BPK,” imbuh Tahyar.

 Lebih lanjut Tahyar mengatakan, tidak tepat kalau pengurus CCSR mempersoalkan Perda. karena pada saat perancangan Perda pengurus CCSR juga dilibatkan. “terlalu sering kita undang pihak dari CCSR, seharusnya dari dulu kalo mereka merasa keberatan,” terang Tahyar.

 “Perlu di Catat, Perda yang sudah di undangkan dalam lembaran Negara berarti sudah di tandatangani oleh Walikota. Yang dalam prosesnya melewati bagian hukum Pemerintah Kota terlebih dahulu,” Jelas Tahyar.

 Ia juga menyayangkan segelintir pengurus CCSR yang mengerti hukum, tapi “kebakaran jenggot” atas Perda tersebut.”Pada Prinsipnya, kita membuat Perda mengenai CCSR agar pembagiannya merata dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Cilegon,” Pungkas Tahyar.

yusuf amin Di tempat terpisah anggota komisi II DPRD Cilegon dari fraksi PDI Perjuangan Yusuf Amin mengatakan, dengan adanya pasal fit dan propert test dalam Perda CCSR tersebut, di harapkan pengurus CCSR dapat Profesional dan transparan.

 Mamat, warga Kecamatan Jombang ketika di tanya tentang CCSR oleh bidikbanten.com mengatakan tidak tahu tentang CCSR. “dana CCSR itu pun baru tahu sekarang, kalaupun ada paling dinikmatin orang – orang tertentu,” kata Mamat dengan sinis.

 (Dodi Ansyah/BBO)