Komite Pemuda Pemerhati Lingkungan (Koppling) Cilegon bersama masyarakat Gerem laporkan PT. Statomer atas dugaan kesengajaan melakukan pencemaran sungai di daerah Gerem, Sekjen Koppling rusman mengatakan tidak main – main dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk tegas. “Kalau terbukti melanggar undang – undang 32 tahun 2009 pasal 99, kami akan pidanakan PT. Statomer,” tegas Rusbatullah. “pencemaran yang terjadi berupa powder berwarna putih yang dialirkan melalui drainase menuju sungai bermuara ke laut,” imbuh Rusbatullah
Pencemaran itu sudah dilaporkan pihak Koppling kepada Polda, Polres, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon “ Kita menunggu hasil dari pihak yang berwenang, Kita Ikuti prosedur yang ada dalam hal ini kewenangan penyelidikan dan peyidikan ada di tangan kepolisian,” jelas Rusbat. “Masyarakat Gerem mengkhawatirkan apabila pencemaran di biarkan, dapat mengakibatkan hal yang lebih buruk, profesionalitas pihak yang berwenang dalam melakukan penyelidikan harus di tunjukan,” harap Rusbat.
Informasi yang di kumpulkan bidikbanten.com PT. Statomer telah melakukan kunjungan kepada warga perihal pencemaran yang terjadi, menanggapi laporan masyarakat Pihak Polda, Polres, dan BLH cilegon telah mendatangi PT. Statomer guna melakukan penyelidikan (9/1).
( Dodi Ansyah/BBO )