Setelah ada ketentuan hukum dari Komisi Pemilihan Umum Pusat bernomor 664 yang menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi parpol dan caleg yang memasang stiker dan alat peraga di angkutan umum, kecuali pada kendaraaan BUMN dan BUMD. Pihak kepolisian Resort Cilegon akan bersinergi dengan penyelenggara pemilu Kpu dan mendorong Panwaslu untuk melakukan tindakan bagi yang melanggar. “ yang berwenang untuk menindak pelanggaran pemilu adalah Panwaslu, kami akan mengawal Panwaslu dan bekerjasama untuk menjaga ketertiban, kelancaran dalam berlalu lintas,” Jelas Kasat Lantas AKP. I Ketut widiarta selepas rapat kordinasi di kantor Kpu.
Di tempat yang sama Ketua Panwaslu Ahmad Achrom mengatakan akan bertindak sesuai aturan undang – undang. “Kami menindak kalau itu melanggar, kalau tidak melanggar kami tidak menindak,” tegas Achrom.terkait pemasangan alat peraga di kendaraan umum Achrom menambahkan “angkutan umum adalah milik pribadi, dan undang – undang tidak melarang, Tapi kami akan menindak dengan tegas kendaraan BUMN dan BUMN yang kedapatan memasang alat peraga kampanye di kendaraannya, karena itu di amanatkan undang –undang,” jelas Achrom.
Kasie Lalulintas darat Dinas Perhubungan Cilegon, Pakalima, yang diwawancarai selepas mengikuti rapat kordinasi yang di adakan Kpu, mengatakan Dinas Perhubungan akan berkordinasi dengan Panwaslu. “dalam hal ini kita siap bersinergi dengan Panwaslu untuk membantu pengawasan kendaraan BUMN dan BUMD yang melanggar aturan,” tutur Pakalima.
(Dodi Ansyah/BBO)