Cilegon, – Banyaknya restoran Korea di Kota Cilegon, akhir-akhir ini. Membuat sejumlah warga Cilegon khususnya umat Islam dan mayoritas. Mempertanyakan halal atau haramnya sajian makanan di tempat-tempat tersebut. A Mi Rang Korean Restaurant
Jl. Jendral Sudirman No. 3 Cilegon Banten, Cilekot Korean Restaurant, dan Wooriga Korea Restorant, juga restoran korea di sejumlah titik di Cilegon seperti bonakarta, PCI dan sekitarnya.
Bagi anda, umat Islam yang menyukai wisata kuliner mesti hati-hati, karena seringkali tidak sadar,” ya, saya juga kwatir, terhadap restoran Korea dalam sajian makanannya, kalau pun restoran tidak menyediakan masakan babi atau miras, kalau belum dijamin halal, bagaimana halal atau haramnya masakan itu?,” ujar Suprapto warga Cilegon.
Dari informasi yang berhasi di himpun BidikBanten.Com, sejumlah warga Cilegon yang pernah memasuki salah satu restoran Korea, mengatakan hal yang senada,” saya pernah masuk restoran Korea, sekedar pengen tahu makanan luar negeri rasanya seperti apa, sewaktu saya liat penyajianya, itu ada daging mentah, yang dimasak di meja kemudian dicampur sayuran dan penyedap rasa minyak babi dicampur bir hitam, terus minumnya arak putih. Menurut saya itu kurang fair karena nama-nama makananya dalam bahasa Korea, seharusnya pihak restoran meberikan info terlebih dahulu, tetapi tidak. Akhirnya saya pesan jus buah saja, dan makananya dibungkus kemudian saya buang,” ungkap murnawati warga Cilegon.
KH.Hifdullah Ketua Nahdlatul Ulama Kota Cilegon mengatakan agar warga Cilegon waspada.(26/12/2013). Banyaknya restoran waralaba asing yang kini menjamur di Kota Cilegon. Mulai dari mal-mal, hingga di sejumlah kawasan elite,“kasian konsumen muslim yang tidak tahu, masuk restoran Korea buat sekedar coba-coba dan ternyata menunya tidak halal ada campuran daging babi, minyak babi, bahkan dalam penyajiannya dicampur dengan bir hitam dan minumanya arak putih,” ungkapnya.
Ditambahkan Hifdullah, Pemerintah Kota Cilegon untuk membatasi izin usaha restoran asing,” pemerintah Kota Cilegon diharapkan jangan terlalu membiarkan perlakuan istimewa kepada warga Korea, dan harus membatasi izin usaha semua restoran korea sekaligus mengawasinya,” ujarnya.
Perbandingan di negara yang mayoritas non muslim, sangat langka untuk menemukan restoran yang berlabel halal,” tidak seperti di Kota Cilegon, yang terlalu longgar memberikan kebebasan kepada warga Korea, restoran Korea, tempat hiburan Korea, hal ini dikwatirkan akan dengan cepat menularkan budaya yang tidak baik kepada warga Cilegon, karena faktanya menu makanan Korea itu selalu diberi bahan penyedap berupa campuran bir hitam dan sejenisnya makanan lain yang tidak halal menurut Islam,” Kata KH.Hifdullah.
Pihaknya PCNU Kota Cilegon, menghimbau kepada warga Cilegon untuk berhati-hati dan mempertanyakan halal atau haramnya,” NU kota Cilegon menghimbau kepada seluruh warga Cilegon untuk tanyakan, halal tidaknya sajian di restoran Korea atau restoran asing manapun. Pihak NU Cilegon juga berharap agar pemkot segera melokalisir warga Korea, restoran Korea, tempat hiburan Korea dan sejenisnya jauh dari pemukiman warga Cilegon, pemkot Cilegon terkesan lambat dan sudah telat, karena benturan budaya sudah sangat menghawatirkan. Cilegon Ini Kota Santri, jangan sampai berubah menjadi Cilegon Kota Korea,” terangnya.
(Ervan Yuhenda/BBO)