7 Tempat Bisnis Miras Dan Prostitusi “WAREM” Di Segel Petugas

1188

 

DSC_0362

Cilegon, – 7 tempat bisnis minuman keras (Miras) dan Prostitusi. Warung Remang-Remang “Warem”, di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon di segel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Dikawal Satuan Tugas Nahdlatul Ulama Badar Jalali (Satgas NU BJ), Dinas Tata Kota, Kodim, Polres beserta jajaranya.(27/11/13).

DSC_0288

 

Warem tersebut disegel karena disnyalir menjual Miras dan tempat bisnis Prostitusi yang sangat meresahkan warga. YaituPondok Parahiyangan, Cafe Nagoya, Lapo 26/Naga, Warung Guwe, Lapo Toba, Bintang Lafagan dan Empat Mata.

Cahyo warga setempat mengatakan bahwa Warem tersebut memang sangat menggangu masyarakat sekitar,” Warem disini sangat menggangu seperti bising, banyak yang mabok, malam hari ada yang berkelahi, tertabrak kendaraan karena mabok ditengah jalan, pokoknya banyak yang negatif, dan saya sebagai warga sekitar bersyukur dengan adanya penyegelan ini, biar lingkungan kita aman, “ ungkap Cahyo.

 

 

DSC_0389

Sehu selaku sesepuh Majlis Ta’lim BJ mengatakan bahwa pihaknya  tidak ada komitmen dengan tempat hiburan malam, diskotik, warem, penjualan miras, bisnis prostitusi dan sebagainya,” Satgas NU BJ tidak ada komitmen dengan semua tempat tersebut karena Peraturanya ada dan sudah jelas, Perda tentang prostitusi ada, miras ada, PP nya juga ada, semua ada, yang tidak ada itu ijin tempat hiburan di Kota Cilegon, karena jika ijinnya saja tidak ada, apa yang mau dilakukan oleh Pemerintah dan aparatur terkait jika ada pelanggaran terhadap aturan yang ada, jika mau mencabut ijin itu tidak mungkin, karena ijin usaha hiburan malam dan sejenisnya itu tidak pernah ada, dan SK Walikota yang dikeluarkan terhadap tempat hiburan tersebut dasar hukumnya apa dan itu tidak tepat, itu yang menjadi pertanyaan besar, karena intinya tempat hiburan tidak harus ada di Kota Cilegon,” jelas Sehu.

 

 

DSC_0403

 

Ditambahkan Sehu dari 8 aksi sweeping tempat hiburan malam dihasilkan 7 Warem yang telah disegel meskipun seharusnya dibongkar sesuai surat pemberitahuan pembongkaran dari DTK walaupun begitu pihak Satgas NU BJ akan terus bergerak kedepan,”kami akan terus melanjutkan pergerakan kami,” tambahnya.

 

 

DSC_0356

Hal yang berbeda disampaikan Kasatpol-PP, Noviyogi Hermawan. Pihaknya merasa bahwa penyegelan ini melanggar aturan karena pemilik Warem juga memiliki IMB,” mereka memiliki IMB untuk mendirikan bangunan sehingga kami hanya menyegel atau menyuruh mereka membongkar sendiri, kami tidak mempunyai kewenagan untuk membongkar, itu tergantung SKPD yang memerintahkan jika dibongkar ya kami bongkar, segel ya segel, kami menuruti perintah saja,”kata Novi.

 

 

DSC_0399

 

Hal yang berbeda juga disampaikan Kepala Dinas Tata Kota Aziz Setia Ade. Pihaknya hanya bisa melakukan pemberhentian aktivitas,” kami hanya dapat melakukan pemberhentian aktivitas untuk pembongkaran itu kewenangan Satpol-PP dan pihak PT.KAI, atau pemilik tanahnya yang lain,” Kata Aziz.

 

DSC_0351

 

Dulatif selaku ketua Satgas NU BJ mengatakan bahwa memang itu yang seharusnya dilakukan apartur pemerintah mengamankan, menertibkan dan mejaga,” kami dari Satgas NU BJ mengucapkan apresiasi kepada team penataan dan penertiban Kota Cilegon, karena itu memang yang seharunya mereka lakukan, sudah tugasnya, “ kata Dulatif.

 

(Ervan Yuhenda/BBO)