Cilegon, – Satuan Tugas (Satgas), Nahdlatul Ulama (NU), Badar Jalali (BJ) kembali merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon,(22/11/13). Dari pantauan BidikBanten.Com Satgas NU BJ memaksa THM membubarkan operasional mereka, karena telah melanggar jam tayang yang telah di sepakati. Batas waktu jam tayang pukul 22:00.
Satgas NU BJ melakukan aksi razia atau sweeping ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda), Kota Cilegon No.5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainya. Kemudian perda Kota Cilegon No.2 tahun 2003 tentang perizinan penyelenggara hiburan.
Razia THM yang dilakukan Satgas NU BJ di kawal oleh Satpol PP, di lakukan pada sejumlah titik THM di Kota Cilegon, seperti Regent, Grand Krakatau, LM, Kenko, Md blue, Planet dan banyak lagi.
Sehu selaku Majlis Talim BJ mengatakan bahwa ini adalah razia ke 8 yang dilakukan Satgas NU BJ, “ Tempat hiburan malam, jelas melanggar jam tayang sebagaimana yang telah disepakati pada audiensi dengan Kabag Hukum di Kota Cilegon, dan kami menuntut penutupan, pensegelan THM secepatnya,” kata Sehu.
Dullatif selaku ketua Satgas NU BJ mengatakan, razia kali ini sungguh mengecewakan,” ternyata THM di Kota Cilegon sangat bandel, dan tidak mematuhi hukum di Kota Cilegon, padahal kita memulai sweeping itu pukul 23:30, karena kita harus menunggu pihak Satpol-PP, walaupun sesuai prosedur yang ada seharusnya dimulai pukul 22:00. Kemudian di tempat hiburan malam tersebut juga masih ditemukanya miras dan pelanggaran kesusilaan,” kata Dulatif.
Ustad ichan mengatakan Satpol-pp lamban dalam menerapkan hukum yang berlaku di Kota Cilegon,” terimakasih kepada jajaran Polres, yang tepat waktu, jam 9 sudah standby, bersama Satgas NU BJ, sedangkan Satpol-PP berkesan mengulur-ngulur waktu,” kata ichan.
Samsul selaku Satgas NU BJ bagian operasi anti huru hara mengatakan bahwa pihaknya sangat di kecewakan oleh Satpol- PP yang tidak kooperatif dalam menegakan hukum di Kota Cilegon,” satpol-pp tidak kooperatif, karena sesuai yang telah disepakati dengan kabag hukum bahwa jam 22:00 adalah batas jam tayang semua tempat hiburan, tetapi pol-pp bersikukuh pukul 24:00, sehingga di sinyalir ada kesan mencurigakan pada aparat Satpol-PP,” Kata Samsul.
(Ervan Yuhenda/BBO)
Link Berita Terkait: