DTK Gelar Rapat Koordinasi PBL Bersama Pengusaha Dan Tokoh Masyarakat

1381
IMG_20131120_100025
Rapat Di DInas Tata Kota (foto:ervan)

Cilegon, – Dinas Tata Kota (DTK) Kota Cilegon, mengelar rapat koordinasi, Penertiban Bangunan Dan Lingkungan (PBL), bersama dengan para pengusaha setempat dan tokoh masyarakat. (20/11/13). Membahas dalam rangka pembongkaran bangunan liar pada jalan nasional di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

 

Rapat tersebut digelar di ruang rapat inspektorat Kota Cilegon, Gedung Graha Praja Mandiri Lantai tiga, Jalan Jendral Sudirman No.2 Kota Cilegon. Rapat ini diadakan setelah di keluarkannya surat terguran yang ketiga kalinya. Yang pertama pada 1 november 2013, 8 November 2013 dan yang ketiga 15 November 2013.

 

Dalam rapat tersebut pihak-pihak terkait didalamnya membahas mengenai Uud No.38 tahun 2004 tentang jalan, PP No.34 tahun 2006 tentang jalan, uu 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian (ps.38 ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum), Perda Kota Cilegon No.5 tahun 2003 tentang ketertiban, keberhasilan, dan keindahan K3, Perda Kota Cilegon No.6 tahun 2012 tentang retribusi IMB, Peraturan Walikota Cilegon No.21 tahun 2012 tantang garis sempadan, dan KPTSN Walikota Cilegon No.640.05/kep.458-DTK/2012.

IMG_20131120_100043
Rapat Di Dinas Tata Kota (foto:ervan)

 

Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Polres Cilegon, Dandim 0623 Cilegon, Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Cilegon, Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Cilegon, Satpol-pp Kota Cilegon, Camat Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, PT.Kiec, Kepala Satker PJN wilayah II Propinsi Banten, Perwakilan Stasiun kereta api krenceng Cilegon, Ketua Asosiasi pengusaha hiburan Kota Cilegon, pemilik pengelola Parahiyangan, pemilik pengelola Nagoya Cafe, pemilik pengelola Naga 26, pemilik Warung Guwe, pemilik pengelola Lapo Toba, pemilik pengelola Bintang Lafagan, pemilik pengelola Empat Mata, Ketua Satgas NU amar maruf nahi munkar Kota Cilegon.

 

Pihak dari PT.Kiec, Satker PJN, PT.KAI, DTK, dan Dinas kebudayaan, statmen di dalam rapat tersebut mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ijin ataupun ijin dokumen kepada pihak-pihak pengelola tempat usaha tersebut,” Kami tidak pernah mengeluarkan ijin”, Kata mereka dalam masing-masing statmen.

 

Pihak pengelola usaha mengatakan bahwa mereka hanya memiliki ijin dari pihak kelurahan Ramanuju, “kami memiliki ijin tempat usaha kami yang dikeluarkan kel.Ramanuju,” Kata mereka dalam masing-masing statemen.

 

Dullatif selaku Satgas NU BJ, mengatakan, bahwa mereka hanya ingin ketegasan dan kejelasan dalam penegakan hukum di Kota Cilegon,” yang dibahas harus sesuai dengan surat undagan yang ada disini, yaitu rapat pembongkaran bangunan liar, dan kapan dilaksanakan eksekusinya, itu saja,” Kata Dullatif

 

Sehu selaku Sesepuh Majlis Talim BJ mengatakan bahwa pihaknya mengatakan hanya mengawal dan monitoring ketegasan aparat dalam menjalankan hukum dan peraturan di Kota Cilegon,” kami hanya mengawal agar hukum, peraturan di Kota Cilegon dapat dilaksanakan dengan tegas,” Kata Sehu.

IMG-20131120-00127
Bukti Yang Diberikan Pihak Pengelola Yang Diterbitkan Kelurahan Ramanuju (foto:fikri) 

 

 

 

Sugiarto selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Prasarana Kota pada DTK Cilegon, yang sekaligus sebagai moderator pada rapat tersebut, mengatakan bahwa kesimpulan akhir dari rapat koordinasi ini adalah pihak tempat hiburan diberikan masa tenggang untuk memberikan dokumen ijin asli yang mereka miliki hingga tanggal 22 November 2013,”kami memberikan masa tenggang hingga 22 november dan jika pihak pengelola tempat usaha tidak dapat memberikan bukti bahwa usaha mereka legal, maka pada tanggal 27 November akan dilakukanya pembongkaran oleh pihak Satpol-PP,” Kata sugiarto.

 

Hasil dari rapat koordinasi tersebut memberikan masa tenggang kepada pengelola tempat usaha untuk memberikan bukti legalitas tempat usaha mereka hingga tanggal 22 November 2013, dan jika tidak dapat meberikan bukti legalitas yang jelas, maka akan segera di ekssekusi pembongkaran tempat usaha oleh pihak Satpol-pp yang dikawal Satgas NU BJ pada tanggal 27 November 2013.

(Ervan Yuhenda/BBO)