Warga Jombang Babak Belur, Disekap Dan Dihajar Warga Korea

1048
5b565e2d32d01ab2b69cd74475ff7178
Ilustrasi

 

Cilegon, – Seorang wanita berinisal SH (35), warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Menjadi korban pemukulan, penyekapan dan penculikan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Korea.

 

Hal ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Polres dan diterima langsung di Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Cilegon, (04/11/13).

 

Korban bersama dengan manager dari perusahaan tempat dirinya bekerja, didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH FPP melapor ke Polres Cilegon, dengan membawa bukti visum dari RSUD Cilegon.

 

Korban menjelaskan bahwa awal dirinya dapat bertemu dengan warga Korea tersebut melalui perantara tetangganya berinisial TS. Kemudian setelah berkenalan korban diajak untuk menjalin hubungan asmara oleh warga Korea tersebut, tetapi korban menolak, merasa tersinggung Warga Korea yang terkenal kasar dan tempramen langsung menyekap dan memukulinya,“Saya dipukul di mata, terus rambut saya dijambak, leher juga dicekik, gigi saya juga copot satu,” Jelas korban.

 

Dari keterangan Bachtiar Rivai selaku Direktur LBH FPP, sekaligus menjadi kuasa hukum korban, mengatakan kepada BidikBanten.Com, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/11/13). “Awalnya korban berkenalan dengan orang korea melalui temanya TS kepada dua orang warga korea yang bernama Mr.K dan Mr.P, ” terangnya.

 

Ditambahkan Bachtiar, bahwa kenapa Warga korea yang berkerja di Krakatau Posco itu menyekap dan menganiaya karena korban enggan menuruti kemauan warga korea itu. Merasa tersinggung warga korea tersebut langsung menculik,memukuli dan menyekap koban di salah satu hotel di anyer.

 

“Selain itu klien kami menceritakan bahwa warga korea memiliki modus untuk diakui oleh masyarakat lokal dengan segala cara mendekati wanita lokal kemudian dipacari dan kemudian dinikahi begitu,” terangnya.

 

Dan ternyata perkara pemukulan yang dilakukan, ”oleh warga korea ini tidak hanya dialami oleh ibu SH saja”. Tetapi banyak korban lain yang mungkin karena trauma mendalam dan diancam sehingga tidak berani melapor.

 

“Dan klien kami pun juga diancam akan dibunuh, dan itu terbukti klien kami disiksa dirumahnya, kemudian diculik ke salah satu hotel murah di Anyer. Kemudian disana dihajar hingga babak belur, giginya hilang satu, memar di beberapa titik di tubuh korban juga luka dalam pada bagian mata sebelah kiri.” Jelas Bachtiar, Kepada sejumlah awak media.

Setelah disekap dan dipukuli, korban langsung disuruh pulang dan diberikan uang Rp.100ribu.

Bahctiar mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal terus kasus ini di Kepolisian hingga pelaku dapat ditangkap. Karena ini sudah sangat jelas sekali melanggar pasal 351 dan juga pasal tentang penculikan.

Dilain tempat, Samsul dari Satuan Tugas Nahdlatul Ulama Badar Jalali berpendapat bahwa setiap pelanggaran harus diproses secara hukum dan tidak pandang bulu, karena apa yang dilakukan oleh warga Korea sudah tidak relavan dengan budaya dan norma sehingga telah dianggap sebagai pelecehan budaya dengan modus yang dilakukan warga Korea tersebut, dengan cara mendekati wanita lokal seolah barang dagangan. “Budaya Ibu Pertiwi tidak seperti itu, kita harus menghormati wanita, dia si korea yang ada disini seharusnya tunduk dan patuh pada hukum, dan budaya NKRI, dan harus dihukum seadil-adilnya,”ungkap Samsul.

(Ervan Yuhenda/BBO)