Kejari Periksa Dua Pejabat Pemkot Cilegon

1234

IMG_20131017_120127

CILEGON, – Terkait dugaan korupsi kasus proyek Pembangunan Jaringan  Wide Area Network (WAN) di gedung Bappeda Cilegon,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memanggil dua pejabat Pemkot Cilegon yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Septo Kalnadi dan Kepala Bidang Pembiayaan DPPKD Cilegon Winarni, Kamis 17 Oktober 2013.

Dari penjelasan penyidik Kejari Cilegon Asep Hasan, permeriksaan kali ini merupakan lanjutan terkait dugaan korupsi proyek jaringan WAN Bappeda.

“Kedua pejabat tersebut kita berikan pertanyaan sebanyak 15 hingga 21 pertanyaan, perihal seputar pencairan saja, dan hasil pengakuan mereka proses pencairan sudah sesuai dengan aturan, akan tetapi kita akan terus melakukan pemeriksaan,”terang Asep.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Cilegon Rio Aditya mengatakan, kasus ini akan terus dilanjutkan. Pada pekan depan juga ada yang akan dipanggil Kejari.

“Kalau untuk pemeriksaan minggu depan nanti aja kita lihat, saat ini kita masih melakukan proses pemeriksaan saksi, namun untuk tersangkanya sudah ada arahnya kesana, nanti akan kita sebutkan, ” ungkapnya.

Septo Kanaldi, setelah diperiksa oleh penyidik Kejari Cilegon, mengungkapkan bahwa, dirinya ditanya seputar pencairan uang proyek WAN tersebut.

“Saya mencairkan anggaran tersebut harus melewati beberapa proses seperti surat pernyataan pencairan, surat permintaan pembayaran, berita acara hasil pekerjaan, berita acara pembayaran, dan lainya sebagainya masih banyak lagi, intinya saat pencairan saya sudah melakukanya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Septo.

Ditambahkan Septo, bahwa anggaran proyek WAN tersebut mencapai hingga
Rp 1 miliar lebih akan tetapi hanya terpakai Rp780 juta lebih. “Kemungkinan besar sisa dipakai berapa biaya cetak perjalanan dinas, honor panitia, dan kemungkinan tidak dicairan semua, dan jika tersisa akan di kembalikan ke kas daerah,” tambahnya. (Ervan Yuhenda/BBO)