SERANG,BBO
Setelah hampir menjabat 2 tahun sebagai kepala Desa Sukamaju, Kec. Kibin , H.Marwan, belum bisa memberikan pelayanan prima kepada warga Desa sukamaju, hal ini di keluhkan oleh warga kepada wartawan mengenai pelayanan kepada warga yang ingin mengurus surat-surat tanah milik nya yang telah di hibahkan dari orang tua nya.
Di temui di kediamannya, ibu seminah yang juga sebagai ahli waris dari orang tua yang bernama Hj. Bani (Alm), mengatakan bahwa dirinya ingin mengurus surat kuasa waris, surat ahli waris, serta surat-surat lainnya yang menyangkut pembagian hak atas tanah seluas 3352 m2 yang belum di respon secara baik oleh kepala desa sukamaju yang tidak tahu dengan alasan apa kepala desa belum bisa memproses pengajuan yang di ajukan oleh ibu seminah.
Ketika wartawan menemui Kepala Desa Sukamaju di sela-sela kesibukan nya , mengatakan bahwa dirinya belum bisa meproses pengajuan yang di ajukan oleh ibu seminah di khawatikan adanya gugatan dari keluarga Hj. Bani(Alm) sendiri, dan pihaknya siap membantu apabila tidak ada gugatan dari keluarga Hj. Bani(Alm) sendiri dan masyarakat.
Di hubungi melalui telephon, H. Nabhani anggota DPRD, Kab, Serang yang tak lain adalah cucu dari Hj. Bani(Alm), mengatakan jangan kan menggugat tanah secercah debunya pun beliau tidak akan menggugat di karena kan sudah tidak mempunyai hak atas tanah tersebut.
ANGGA/BBO.