Mantan Walikota Cilegon Aat Safaat menjalani sidang perdananya Senin pagi (22/10/2012) dimulai pukul 10.00 WIB, Aat Syafaat didampingi oleh 10 pengacara. Aat disidang atas perkara dugaan korupsi dalam proses pembangunan dermaga (trestle) Pelabuhan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang diduga merugikan keuangan negara Rp 11,5 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh beberapa hakim tersebut Aat dinilai telah bersalah dalam pembangunan dermaga Kubangsari sehingga Negara dirugikan senilai 11,5 Miliar.
Pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari dilakukan pada 2010 dengan alokasi anggaran dari APBD Cilegon senilai Rp 50 miliar. Pada pembangunan tahap pertama trestle (tiang pancang) dermaga, menelan anggaran APBD 2010 sebesar Rp 30 miliar. Tambahan anggaran kembali dikucurkan pada APBD Perubahan senilai Rp 20 miliar untuk pengerjaan tahap kedua.
Polisi Tutup Ruas Jalan PN Serang
Pada bagian lain dalam mengawal jalannya persidangan mantan orang nomor satu di kota baja tersebut,Polisi menutup jalan menuju ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, tempat mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat mulai disidangkan dengan dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, Senin (22/10/2012). Penutupan ini mengakibatkan kemacetan dan antrean panjang di sejumlah ruas jalan.
Kemacetan itu terjadi mulai dari Lampu Lalulintas di Warung Pojok kea rah Cipocok Jaya, Warungpojok-ke arah Rawu dan seputar jalan Kebonjahe, Kota Serang. Sejumlah warga yang mau keluar dari perumahan pun kesulitan untuk ke jalan raya, terpaksa berputar ke arah Sempu dan menghindar daerah Cijawa hingga Kebonjahe atau jalan yang melintas di depan PN Serang.
Tidak kurang 700an anggota polisi disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Serang. Mereka bersiaga di sejumlah titik karena diperoleh informasi akan terjadi demo yang akan menuju ke PN Serang. Pasukan Anti Huru Hara (PAHH) lengkap dengan mobil, barikade, water canon dan lain-lainnya.