Apa Wali Kota Cilegon Beli Lexus Pakai Duit Korupsi?
Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Jhonny Dharmawan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten yang menjerat mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat, Apakah tersangka kasus ini, bekas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat disangka membeli mobil Lexus pakai uang hasil korupsi?
Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail menyatakan keheranannya, kenapa pembelian mobil Lexus itu dikait-kaitkan dengan kasus korupsi yang melilit kliennya.
Soalnya, menurut dia, sebelum jadi Wali Kota, Aat dan keluarganya sudah masuk kategori pengusaha sukses. Jadi, menurutnya, janggal jika pembelian mobil Lexus dipersoalkan KPK. “Bukti-buktinya belum ada kalau mobil yang dipersoalkan itu dibeli dari hasil korupsi,” ujarnya.
Maqdir juga mengaku belum menerima informasi dari KPK bahwa uang untuk membeli mobil itu, terkait kasus ruislag lahan pelabuhan Kubangsari. Dia pun menyatakan tak mengetahui secara pasti, apakah yang mendasari KPK menjadikan Presdir Toyota Astra Motor (TAM) Jhonny Darmawan sebagai salah satu saksi kasus ini.
Sepengetahuan Maqdir, kliennya memang memiliki wawasan dan hubungan yang luas. Namun, apakah hubungan antara kliennya dengan Jhonny berkaitan dengan perkara ini, hendaknya diikuti bukti-bukti kuat. Tapi, dia menduga, pemeriksaan Jhonny sebagai saksi terkait bisnis Aat. “Yang saya tahu, dulu Pak Aat pernah punya showroom mobil. Mungkin itu yang menjadi dasar KPK memeriksa pihak Toyota.”
Akan tetapi, Maqdir mengingatkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan keterangan dari KPK mengenai landasan pemeriksaan Jhonny. “Itu baru dugaan saja. Dan, transaksi klien saya dengan TAM selama ini, tidak menunjukkan adanya keterkaitan dengan kasus pembangunan pelabuhan,” belanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo tidak mau membeberkan substansi pemeriksaan Jhonny. Dia mengatakan, yang pasti, pemeriksaan Jhonny sebagai saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aat.
Seusai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Jhonny menyatakan bahwa pemeriksaannya itu sama sekali tidak menyangkut proyek pembangunan pelabuhan. Katanya, penyidik hanya meminta dia menjawab tiga pertanyaan. Itu pun termasuk pertanyaan mengenai identitasnya.
Dikonfirmasi mengenai pembelian Lexus oleh Aat, Jhonny menyatakan, “Saya sebagai saksi hanya diminta klarifikasi, kebetulan ada pembelian mobil secara tidak langsung melalui kami. Mobilnya hanya satu unit.” Tapi, dia menolak membeberkan mekanisme pembayaran mobil itu. Dia meminta, hal itu ditanyakan kepada KPK saja. “Anda sudah tahulah untuk siapa,” elaknya.
Selain menetapkan Aat sebagai tersangka, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang, Wakil Wali Kota Cilegon Edi Hariadi, Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Sekretaris Daerah Cilegon Abdul Hakim Lubis sebagai saksi kasus ini. Pada pemeriksaan tersebut, Fazwar diminta menjelaskan proses tukar guling lahan pelabuhan hingga teknis pembangunan Pelabuhan Kubangsari.
(RMOL/BBO)
Comments are closed.