Terkait Kasus Aat, Bos PT TOYOTA Diperiksa KPK.

962

Apa Wali Kota Cilegon Beli Lexus Pakai Duit Korupsi?

Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Jhonny Dharmawan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten yang menjerat mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat, Apakah tersangka kasus ini, bekas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat disangka membeli mobil Lexus pakai uang hasil korupsi?
Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail menyatakan ke­heranannya, kenapa pembelian mobil Lexus itu dikait-kaitkan dengan kasus korupsi yang me­lilit kliennya.
Soalnya, menurut dia, sebelum jadi Wali Kota, Aat dan keluarga­nya sudah masuk kategori pe­ngusaha sukses. Jadi, menu­rut­nya, janggal jika pem­be­lian mo­bil Lexus dipersoalkan KPK. “Bukti-buktinya belum ada kalau mobil yang dipersoalkan itu di­beli dari hasil korupsi,” ujarnya.
Maqdir juga mengaku belum menerima informasi dari KPK bahwa uang untuk membeli mo­bil itu, terkait kasus ruislag lahan pe­labuhan Kubangsari. Dia pun menyatakan tak mengetahui se­cara pasti, apakah yang men­da­sari KPK menjadikan Presdir To­yota Astra Motor (TAM) Jhonny Darmawan sebagai salah satu saksi kasus ini.
Sepengetahuan Maqdir, klien­nya memang memiliki wawasan dan hubungan yang luas. Namun, apakah hubungan antara kliennya dengan Jhonny berkaitan dengan per­kara ini, hendaknya diikuti buk­ti-bukti kuat. Tapi, dia men­duga, pemerik­sa­an Jhonny sebagai saksi terkait bisnis Aat. “Yang saya tahu, dulu Pak Aat pernah punya showroom mo­bil. Mungkin itu yang menjadi dasar KPK memeriksa pihak Toyota.”
Akan tetapi, Maqdir mengi­ngat­kan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan keterangan dari KPK mengenai landasan pemeriksaan Jhonny. “Itu baru dugaan saja. Dan, transaksi klien saya dengan TAM selama ini, ti­dak menunjukkan adanya ke­ter­kaitan dengan kasus pem­ba­ngu­nan pelabuhan,” belanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pra­bowo tidak mau membeberkan substansi pemeriksaan Jhonny. Dia mengatakan, yang pasti, pe­me­riksaan Jhonny sebagai saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aat.
Seusai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Jhonny me­nyatakan bahwa pemeriksaannya itu sama sekali tidak menyangkut proyek pembangunan pelabuhan. Katanya, penyidik hanya me­min­ta dia menjawab tiga pertanyaan. Itu pun termasuk pertanyaan mengenai identitasnya.
Dikonfirmasi mengenai pem­belian Lexus oleh Aat, Jhonny me­nyatakan, “Saya sebagai saksi ha­nya diminta klarifikasi, kebe­tulan ada pembelian mobil secara tidak langsung melalui kami. Mobilnya hanya satu unit.” Tapi, dia me­nolak membeber­kan mekanisme pembayaran mo­bil itu. Dia me­min­ta, hal itu di­ta­nyakan kepada KPK saja. “Anda sudah tahulah un­tuk siapa,” elaknya.
Selain menetapkan Aat sebagai tersangka, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang, Wakil Wali Kota Cilegon Edi Hariadi, Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Sekretaris Daerah Cile­gon Abdul Hakim Lubis sebagai saksi kasus ini. Pada pemeriksaan tersebut, Fazwar diminta men­je­las­kan proses tukar guling lahan pelabuhan hingga teknis pem­ba­ngunan Pelabuhan Kubangsari.
(RMOL/BBO)

Comments are closed.