Walikota Tb Iman Ariyadi telah menginstruksikan agar berbagai sarana penunjang hotel dan restoran tutup pada tiga hari sebelum Ramadan, yakni mulai Senin (16/7). Tempat-tempat hiburan tersebut baru boleh beroperasi kembali tiga hari setelah hari raya Idul Fitri, yakni Kamis (23/7).
Satpol PP Cilegon pun telah menyebarkan pengumuman penutupan sementara tempat hiburan malam melalui penyerahan SK Walikota Nomor: 556.322/1534/Pol PP kepada seluruh pemilik tempat hiburan dan lapo, Jumat (13/7) malam. “Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka menyikapi situasi sosial menjelang puasa. Selain itu, sesuai Perda Nomor 2/2003 tentang Perijinan Penyelenggaraan Tempat Hiburan,” kata Kasatpol PP Kota Cilegon Noviyogi Hermawan.
Sementara itu, Pemkot juga melakukan pembatasan jam buka rumah makan. Selama Ramadan, rumah makan hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB. Instruksi ini dituangkan dalam SK Walikota Nomor 556.322/1533/Pol PP yang dikeluarkan sejak Kamis (12/7) lalu. “Umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. Kami meminta para pemilik restoran dan rumah makan lainnya menghormati umat muslim,” lanjut Noviyogi.
Pada bagian lain, Lisa, Manajer Hotel Dinasty, mengaku akan mematuhi instruksi penutupan sementara ini. “Pastinya kami akan menuruti semua aturan dari pemerintah,” ujarnya singkat.
Cafe yang menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur tetap buka
Tim Bidik Banten Online (BBO) yang menelusuri keberadaan tempat-tempat hiburan di kota Cilegon mendapati sebuah Cafe yang bernama Rame-rame yang beralamat di jalan raya cilegon arah serang ini tetap buka bahkan hingga dini hari, kendati Walikota Cilegon telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi tempat-tempat hiburan yang membuka usahanya sepanjang Ramadhan ini, entah dengan kesengajaan atau hal lain sehingga Cafe tersebut seolah tidak menggubris larangan dari Pemerintah Kota Cilegon. Saat ditemui menager pengelola cafe tersebut tidak berada ditempat, “Bos sedang keluar kota”ujar salah seorang pelayan. (Angga/BBO)
Comments are closed.