Sejumlah kalangan anggota DPRD Cilegon dibuat resah dengan adanya isu yang berkembang melalui surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beberapa anggota Dewan terkait penetapan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Ciwandan. Informasi yang beredar, surat tersebut dilayangkan KPK pada Sabtu (7/7) lalu. “Saya dapat informasi ada surat yang dilayangkan KPK untuk anggota Dewan, kabarnya soal penetapan tersangka baru,” kata salah seorang anggota DPRD Cilegon yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon, anggota Dewan ini pun mengaku waswas. “Walau sebagai anggota tetap saja khawatir, salah-salah bisa disangka terlibat,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, ada beberapa anggota Dewan yang memang mendapat surat panggilan kembali dari lembaga superbodi tersebut. Panggilan tersebut dilayangkan melalui paket jasa titipan kilat ke kediaman mereka. “Iya waktu sedang kunker ke Jogja, ada surat panggilan ke rumah saya. Tapi saya bingung kenapa datangnya ke rumah, bukan ke kantor Dewan seperti dua panggilan sebelumnya,” kata anggota DPRD Cilegon Nana Sumarna.
Dalam surat tersebut, Nana dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at. “Kalau isinya sih sama seperti dua panggilan sebelumnya, ditandatangani langsung Plt Direktur Penyidikan KPK Waris Sadono dan ada kop suratnya,” katanya.
Nana mengaku heran mengapa dirinya sampai tiga kali mendapat surat panggilan KPK. Padahal, ia merasa posisinya di DPRD Cilegon bukan orang penting seperti unsur pimpinan atau ketua Badang Anggaran (Banggar). “Posisi saya biasa-biasa saja di Dewan,” ungkapnya.
Sementara itu, dua dari tiga pimpinan Dewan yakni Amal Irfanudin (Wakil Ketua) dan Hasbudin (Wakil Ketua) justru tidak menerima surat panggilan dari KPK. Begitu pun dengan Ketua Harian Banggar DPRD Cilegon Adad Musadad. “Saya enggak dapat tuh,” kata Amal.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi Silalahi yang dikonfirmasi mengatakan jika sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru atas kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 11,5 miliar tersebut. Jika pun ada, katanya, pihaknya akan mengumumkan secara resmi. “Belum ada. Pasti kita umumkan kalau ada tersangka lagi,” jelasnya.(air/alt/ags/rb/bbo)
Comments are closed.