Dewan Cilegon Jadi Tersangka?

1053

Sejumlah kalangan ang­gota DPRD Cile­gon dibuat resah dengan adanya isu yang ber­kem­bang melalui su­rat yang di­layang­kan Ko­misi Pem­berantasan Korupsi (KPK) un­tuk beberapa anggota Dewan terkait pe­netapan ter­sangka baru atas ka­sus dugaan korupsi pem­bangunan tiang pancang Der­maga  Pelabuhan Ku­bangsari, Ci­wan­dan. Informasi yang ber­edar, surat tersebut dilayangkan KPK pada Sabtu (7/7) lalu. “Saya dapat informasi ada surat yang dilayangkan KPK untuk anggota De­wan, ka­bar­nya soal pe­netapan ter­sangka baru,” kata salah se­orang ang­gota DPRD Cilegon yang enggan di­sebutkan namanya.
Sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon, anggota Dewan ini  pun mengaku waswas. “Walau se­bagai anggota tetap saja kha­watir, salah-salah bisa di­sangka terlibat,” ujarnya.
Dari hasil pe­ne­lusuran, ada beberapa anggota Dewan yang memang mendapat surat panggilan kembali dari lembaga superbodi tersebut. Panggilan tersebut dilayangkan melalui pa­ket jasa titipan kilat ke ke­diaman mereka. “Iya waktu se­dang kunker ke Jogja, ada su­rat panggilan ke rumah saya. Tapi saya bingung kenapa datangnya ke rumah, bukan ke kantor Dewan seperti dua panggilan sebelumnya,” kata anggota DPRD Cilegon Nana Sumarna.
Dalam surat tersebut, Nana dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi  atas tersangka mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at. “Kalau isinya sih sama seperti dua panggilan sebelumnya, ditandatangani langsung Plt Direktur Penyidikan KPK Waris Sadono dan ada kop suratnya,” katanya.
Nana mengaku heran mengapa dirinya sampai tiga kali mendapat surat panggilan KPK. Padahal, ia merasa posisinya di DPRD Cilegon bukan orang penting seperti unsur pimpinan atau ketua Badang Anggaran (Banggar). “Posisi saya biasa-biasa saja di Dewan,” ungkapnya.
Sementara itu, dua dari tiga pimpinan Dewan yakni Amal Irfanudin (Wakil Ketua) dan Hasbudin (Wakil Ketua) justru tidak menerima surat panggilan dari KPK. Begitu pun dengan Ketua Harian Banggar DPRD Cilegon Adad Musadad. “Saya enggak dapat tuh,” kata Amal.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi Silalahi yang dikonfirmasi mengatakan jika sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru atas kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 11,5 miliar tersebut. Jika pun ada, katanya, pihaknya akan mengumumkan secara resmi. “Belum ada. Pasti kita umumkan kalau ada tersangka lagi,” jelasnya.(air/alt/ags/rb/bbo)

Comments are closed.