KPK Tetapkan Mantan Walikota Cilegon Jadi Tersangka Korupsi

1068


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Walikota Cilegon AS menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga, hal ini dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi yang mengungkapkan bahwa mantan Walikota Cilegon untuk periode 2005-2010 AS menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubang Sari di Cilegon, Banten. “”KPK telah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke proses penyidikan, di mana TB AS, Wali Kota Cilegon periode 2005-2010, ditetapkan sebagai tersangka, sudah cukup bukti bagi kami untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Dermaga Kubang Sari Cilegon ke tingkat penyidikan. dengan tersangka AS, bekas Wali Kota Cilegon,” kata Johan di KPK, Senin (23/4).

Diketahui kasus tersebut terjadi saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MOU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling (ruislag) lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kubangsari kepada Krakatau Steel yang digunakan Oleh PT KS untuk membangun Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, pihak Krakatau Steel menyerahkan tanah seluas 45 hektar yang terletak di Kelurahan Warna Sari kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan kota Cilegon dan pihak Krakau Steel juga membayarkan kompensasi sebesar 98 Milyar Rupiah sebagai bentuk kompensasi terhadap pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemkot Cilegon dan atas dasar MOU itulah pihak Krakatau Steel mendapatkan keringanan retribusi 10 persen selama 5 tahun sesuai MOU yang ditanda tangani oleh ke dua belah pihak pada waktu itu.

Ditambahkan Johan, dari hasil hitungan KPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Oleh KPK, AS yang menjadi Walikota Cilegon periode 2005-2010 dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat Pemerintah.
Sementara itu Penetapan AS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga terjadi setelah sebelumnya di adakan pemanggilan secara marathon beberapa saksi-saksi terkait masalah itu, seperti diberitakan sebelumnya ketua DPRD Cilegon Arif Rifai Madawi beserta 5 anggota lainnya yakni Nana Sumarna,Achmad Hujaeni,Hayati Nufus, Amal Irfanudin dan M. Tahyar sempat memenuhi panggilan KPK pada Rabu 28/3/2012 lalu.(Abie Aksa/BB0)

Comments are closed.