Kejari Cilegon Bidik Kasus Pengadaan Lahan Sub Terminal Pasar Kranggot

1225

Pengungkapan kasus proyek pengadaan lahan sub Terminal Pasar Kranggot mulai memasuki babak baru, setelah pemanggilan beberapa pejabat yang terkait permasalahan itu seperti Sri Heriyanto mantan Asda 3, Dhana mantan kabag umum, Zahrudin mantan Camat Jombang sebagai  PPAT waktu itu dan pihak Kelurahan Sukmajaya. Kali ini giliran Asda 1 Pemkot Cilegon Ratu Atu Marliati pada rabu (4/4)memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Cilegon (Kejari) kota cilegon untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan lahan sub terminal pasar kranggot , ” saya hanya dimintai klarifikasi hasil penyelidikan Kejari Cilegon, “kata Ati.

Ati menambahkan, pihaknya hanya diminta untuk menjelaskan bahwa lahan yang dijadikan sub terminal pasar kranggot adalah miliknya pribadi yang kemudian dibeli oleh Pemkot Cilegon, “pertanyannya nggak banyak, saya hanya ditanyakan kepemilikan lahan, berapa luasnya, dan berapa harga jualnya” terangnya.

Kepala bagian perlengkapan Pemkot Cilegon Tunggul Fernando menambahkan bahwa tanah yang dibeli oleh Pemkot Cilegon untuk pengadaan lahan sub terminal Pasar Kranggot adalah seluas 3.594 meter. “Tanah itu dibeli Pemkot melalui bagian umum dengan harga per meternya Rp 600 ribu. dan proses pembebasannya sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon Dwi Agus kepada Bidik Banten menjelaskan bahwa pemanggilan Ratu Ati Marliati itu bukan dalam kapasitas sebagai pejabat namun sebagai pribadi yang menjual lahan miliknya kepada Pemkot Cilegon untuk dijadikan sebagai lahan sub terminal Pasar Kranggot, dikatakan Dwi Agus bahwa dalam proses jual beli lahan tersebut pihaknya mengindikasikan harga yang cenderung lebih tinggi (kemahalan-red) jika dibandingkan dengan objek yang sama yang pernah dibeli oleh Pemkot Cilegon  melalui Dinas PU yang hanya selisih satu tahun. “Waktu itu Pemkot Cilegon melalui Dinas PU pernah membebaskan lahan juga buat akses jalan Pasar dengan harga Rp 150 ribu per meter, selang setahun kemudian Pemkot Cilegon membeli lahan di lokasi yang berdekatan untuk pengadaan lahan sub terminal Pasar Kranggot seluas 3.594 meter dengan harga permeternya 600 ribu, padahal jarak waktunya hanya setahun dengan lokasi  objek yang berdekatan dan indikasi kasus ini semakin berpotensi merugikan Negara juga dapat dilihat dari keterlibatan pihak BPN dalam proses pengukurannya yang tidak dilibatkan secara resmi namun secara pribadi” terang Dwi Agus Kasi Intelijen Kejari Cilegon saat ditemui Bidik Banten diruanganya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim redaksi dilapangan, keberadaan lahan sub terminal Pasar Kranggot seluas 3.594 meter tersebut tidak mutlak seluas itu karena sebagian lahan tersebut, seluas 500 meter persegi itu ternyata disewakan oleh Bagian Perlengkapan Setda Kota Cilegon dan Bidang Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp 25 juta untuk lima tahun. (BBO/01)

Comments are closed.