KADIN CILEGON DILANDA KISRUH

1197

 

Bidik cilegon

Mumu panggilan akrab Ali Mujahidin ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon mulai mensosialisasikan kepemimpinannya kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Surat Keputusan (SK) no Skep/008/DP/Kadin-Banten/III/2012 Tentang pengangkatannya sebagai Ketua Kadin Cilegon, “adapun surat pemberitahuan tentang pengangkatan tersebut sudah kami sebarkan ke seluruh Industri,Pemerintah dan pihak pihak terkait yang ada di kota cilegon” Kata Mumu saat jumpa Pers di Kantor Kadin Cilegon 24/03 yang lalu.

Menanggapi hal itu,Alawi Mahmud mantan Pjs Ketua Kadin Cilegon menyatakan, akan melakukan upaya organisasi untuk membuktikan bahwa keputusan Kadin Banten sangat tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Saat ditanya terkait kemungkinannya merangkul kubu Alawi  dalam kepengurusan Mumu menandaskan,kami akan menjunjung tinggi hasil rapat pleno nanti,kalau mereka mau ya silahkan saja bergabung,yang pasti semua pihak harus legowo dan menerima keputusan Kadin Banten.

Semenntara itu Wakil Ketua Umum Kadin Banten Bidang UMKM, Anang Rahmatullah, Kamis (29/3) kemarin terlihat melakukan pembicaraan dengan Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi. ia berharap Walikota Cilegon bisa menerima SK pengangkatan kembali Ali Mujahidin sebagai Ketua Kadin Cilegon. “Ya, kita juga meminta agar Pak Wali bisa menerima kehadiran Pak Ali Mujahidin,” tuturnya. Anang menambahkan, bahwa Iman meminta kepada Kadin Banten agar menggelar Mukotalub sehingga kisruh yang terjadi tidak berkelanjutan. “Ya beliau berkeinginan agar dilakukan Mukotalub,” ujarnya

Kisruh posisi Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon terus bergulir. Kisruh yang bermula dari Surat Keputusan (SK) Kadin Banten Nomor: SKEP/008/DP/KADIN-BANTEN/III/2012 tentang pengembalian kursi KADIN Cilegon kepada Ali Mujahidin itu bahkan berujung ke pengadilan.

Senin (26/3) kemarin, kuasa hukum Dewan Pengurus KADIN Cilegon melalui juru bicaranya Ibnu Arsal mengaku telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hal itu disampaikan Ibnu dalam jumpa pers di Rumah Makan Laguna, Kota Cilegon.

Menurut Ibnu, SK Kadin Banten itu tidak sah karena tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan AD/ART KADIN. Karenanya Tim Kuasa Hukum meminta agar pengadilan membatalkan SK KADIN Banten tersebut.

Ibnu Arsal menambahkan, karena SK tersebut cacat, maka hingga saat ini Ketua KADIN Cilegon yang sah adalah Alawi Mahmud, berdasarkan SK dari KADIN Banten yang ditandatangani almarhum Tb Hasan Sochib. “Kami meminta agar pengadilan membatalkan SK Kadin Banten tersebut. Dan saat ini, Ketua KADIN Cilegon yang sah adalah Alawi Mahmud,” tandasnya.

Ibnu yang didampingi tiga pengacara lainnya itu menegaskan, gugatan pihaknya ke pengadilan tercatat dengan Nomor Perkara : 15/PLTG/2012/PNSRG dengan Nomor Surat 247/LiT/I&R/III/2012. “Jumlah kuasa hukum Dewan Pengurus KADIN berjumlah lima orang, diantaranya Ibnu Arsal, Safei Jasmin, Kamsari dan Sri Murtini,” tuturnya.

Lebih jauh Ibnu mengatakan, SK yang di keluarkan Kadin Banten pada 15 Maret 2012 lalu itu terdapat penyimpangan pada prosedur formal. Hal itu, kata dia, diketahui berdasarkan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum. “Berdasarkan kajian kami SK itu cacat hukum dan melanggar prosedur yang berlaku,” katanya lagi.

Dalam kesempatan itu, Ibnu juga menegaskan bahwa apa yang menjadi konsentrasi tim kuasa hukum adalah SK yang dikeluarkan KADIN Banten. Karenanya ia menolak untuk berandai-andai. “Kami hanya mengurus soal SK saja. Di luar itu, bukan wilayah kami untuk mengomentarinya,” tegas Ibnu. (fg)

 

Comments are closed.