Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kota Cilegon, Arief Rivai Madawi. Dia diperiksa dalam penyelidikan kasus pembangunan dermaga tahun 2005-2010.
Usai menjalani pemeriksaan, Arief mengaku mendapat pertanyaan seputar mekanisme anggaran pembangunan dermaga di Cilegon. “Tadi soal penganggaran Dewan, mekanisme saja yang kita jelaskan tadi,” kata Arief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Arief menyebut proyek senilai Rp 100 miliar itu digodok sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dewan. “Jelas dong tahapan ini sampai MoU. Peran dewan juga ada dan Insya Allah peruntukan pembangunan pelabuhan untuk masyarakat,” terangnya.
Arief membantah dewan menerima fee terkait proyek dermaga tersebut. “Enggak itu piure bahwa walikota diberikan amanat untuk bangun. Itu amanat rakyat kok,” pungkasnya.
Seperti diketahui Pemkot Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco. Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon.
Selain Arief, KPK juga memeriksa lima anggota DPRD lainnya yakni Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, M Tanyar. “Keenamnya memenuhi panggilan KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
(fdn/mad
Comments are closed.