Bidik Banten – Cilegon
Setelah dinyatakan belum mengurus perijinan dari Kelurahan setempat maupun Dinas Perdagangan kota Cilegon yang juga belum mengetahui adanya rencana alih fungsi lahan Gedung bioskop Merdeka menjadi pusat perbelanjaan (Alfamidi) tersebut, kini giliran Dinas Tata Kota yang membantah adanya isu yang menyatakan perijinan untuk alih fungsi lahan itu sedang diurus. Hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Perijinan Dinas Tata Kota Firman yang menyatakan bahwa kegiatan alih fungsi tersebut perijinannya belum di urus. Dikatakan Firman bahwa ijin mendirikan bangunan (IMB) memang ada dibagiannya namun mengenai IMB dari bangunan bekas bioskop merdeka merak itu yang tidak ada karena bangunan itu sudah berdiri jauh sebelumnya, “mengenai perijinan IMB untuk lahan dan bangunan bioskop merdeka merak itu saya belum menerimanya” kata Firman.
Sementara itu aksi penolakan dari para pedagang setempat yang menolak rencana alih fungsi tersebut terus bergulir, bahkan selain para pedagang dan LSM setempat yang menolak, aksi dukungan penolakan melalui suara pembaca dan komentar di media online inipun terus mengalir dan bermunculan dengan beragam komentar, umumnya komentar para pembaca menyayangkan jika para pedagang harus tergusur oleh arus kepentingan kapital indiividu yang menggusur hajat hidup orang banyak.
Comments are closed.