Pejabat Pemkot Cilegon Jadi Tersangka

1151

Pejabat Pemkot Cilegon jadi tersangka korupsi dalam per­kara sertifikasi aset tanah Pemkot Ci­legon tahun 2009 senilai Rp 200 juta. Se­telah mengeluarkan surat perintah di­mulainya penyidikan (SPDP) pada Kamis (1/3), Kasi Pidsus Kejari Cilegon Dwianto Heineman menyatakan te­lah menetapkan satu tersangka. Yakni man­tan Kasubag Analisa dan Kebutuhan pada Bagian Perlengkapan Setda Kota Ci­legon yang kini menjabat Kabag Tata Usaha di RSUD Kota Cilegon, Helmi Priatna.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Cilegon , HP ditetapkan se­bagai tersangka terlebih dahulu ke­timbang calon tersangka lain. Lantaran jaksa penyidik menemukan alat bukti ya­ng menguatkan keterlibatan Helmi Priatna yang juga PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sertifikasi tahun 2009 berdasarkan keterangan 9 orang saksi.
Soal penahanan, Dwianto menyatakan, be­lum dilakukan karena tersangka belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Karena sudah kuat bukti dan keterangan saksi yang ada, kami tetapkan HP (Helmi Priatna-red) sebagai tersangka,” tegasnya.
Dia menerangkan, Helmi Priatna dite­tap­kan sebagai tersangka karena dianggap te­lah melanggar prosedur pengurusan 11 sertifikat tanah tersebut. “Tahun-tahun sebelumnya pengurusan sertifikat dari Pemkot ke BPN (Badan Pertanahan Na­sional). Berarti kan ada apa-apanya, bisa ja­di mencari keuntungan,” kata Dwianto.
Dwi me­nam­bahkan, pemeriksaan saksi-saksi akan kembali dilakukan untuk menutup celah tersangka bebas. “Secepatnya dan sudah kami jadwalkan, termasuk pemeriksaan ter­sangka HP,” katanya.
Kemungkinan jumlah tersangka ber­tambah, menurutnya, tidak tertutup. “Tidak menutup kemungkinan. Karena me­libatkan pihak ketiga yaitu notaris dan BPN,” ujar Dwianto.
Diketahui, proyek ini terindikasi korupsi ketika Kejari Cilegon menemukan ke­jang­galan dalam pengurusan 11 bidang ta­nah milik Pemkot Cilegon pada 2009. Ini lantaran notaris yang ditunjuk sebagai pi­hak ketiga proyek sertifikasi ini hanya mampu me­nyelesaikan 4 bidang tanah. Namun anehnya, Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) menyatakan anggaran Rp 200 juta itu habis terserap. Anggaran ser­tifikasi pada 2008 senilai Rp 16 juta ju­ga tidak dapat di­per­tanggungjawabkan, anehnya lagi dalam melaksanakan kegiatan program Sertifikasi itu tersangka tidak menempuh prosedur kerja secara umum. “Dengan ditetapkanya HP sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sebab melihat modus yang dipakai oleh tersanigka kelihatannya ada kerja sama dengan pihak lain” ujar Dwi. Kepada tersangka HP akan dijerat dengan pasal 2,3,9 Undang -undang 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(red_bb)

Comments are closed.