GROGOL-Warga Lingkungan Cidangdang, Kelurahan Rawa Arum, sebulan terakhir diresahkan keberadaan limbah berupa pasir hitam yang berada di dekat permukiman penduduk. pasir hitam berupa gundukan itu berada di pinggir jalan desa dekat rumah penduduk.
Warga umumnya mengeluhkan bau yang ditimbulkan dari pasir hitam tersebut. “Sudah hampir sebulan pasir tersebut diletakkan di Cidangdang. Baunya tidak sedap apalagi kalau habis diturunkan dari truk,” kata Imron, warga sekitar, Minggu (18/12). Ia mengatakan, pasir tersebut biasanya diangkut dengan menggunakan truk pada malam hari. “Datangnya tidak menentu, namun biasanya datang setelah pukul 23.00 WIB. Tapi yang jadi masalah bauya,” katanya.
Hal senada dikatakan Indra, warga sekitar. Ia mengatakan, pasir tersebut kerap menimbulkan bau tidak sedap apalagi usai turun hujan. “Baunya menyengat kalau habis ditimpa air hujan,” keluhnya.
Sekretaris LSM Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling) Sarbai mengatakan, pasir hitam yang berada di lingkungan Cidangdang merupakan limbah dari kegiatan sandblasting (aplas dengan biji besi). “Saya beberapa kali ke lokasi melihat pasir hitam tersebut,” ungkapnya.
Sarbai mengungkapkan, hasil kegiatan sandblasting sangat berbahaya. Pasir tersebut merupakan limbah dari hasil kegiatan industri. Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya, limbah yang berasal dari kegiatan sandblasting ditetapkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Limbah sandblasting dikategorikan sebagai limbah B3 karena pada limbah tersebut terindikasi mengandung sejumlah logam berat, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan,” katanya.
Ia mengatakan, debu limbah sandblasting secara terus-menerus berpotensi menyebabkan iritasi pada kulit dan gangguan pernapasan. “Pembuangan limbah sandblasting ke lingkungan tanpa pengolahan yang baik dapat mencemari udara, air, dan tanah,” ujarnya.
Tokoh Pemuda Grogol Dul Latief meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon segera melakukan verifikasi untuk memastikan pasir hitam tersebut apakah mengandung limbah berbahaya atau tidak. “BLH harus turun tangan. Jika dibiarkan tentunya akan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” kata dia.
Comments are closed.