JUMAT, 18 NOVEMBER 2011 | 09:54 WIB
Mantan tenaga kerja outsourcing PT Titan Petrokimia Nusantara, yang diberhentikan pada Agustus lalu menantang perusahaan untuk menyelesaikan sengketa perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka menilai PT Titan membiarkan masalah ini tanpa kejelasan untuk menghindari pemberian pesangon.
“Kalau anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Cilegon sudah diabaikan, lalu desakan kami melalui demonstrasi juga tidak direspons, maka kita selesaikan masalah ke jalur hukum,” kata Sufyani, koordinator 13 mantan sekuriti outsourcing PT Titan kepada Radar Banten, Kamis (17/11).
Sufyani mengaku sudah menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan PT Titan. Ia meyakini, penyelesaian melalui jalur hukum lebih adil dan akan diterima oleh semua pihak. “Jangan sampai persoalan ini dibiarkan mengambang, padahal anjuran Dinas Tenaga Kerja sudah jelas bahwa PT Titan harus membayar pesangon kepada kami,” katanya.
Kuasa hukum mantan outsourcing PT Titan Al-Munawar juga mengungkapkan, siap menghadapi gugatan PT Titan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 66 ayat 1 sampai 4 disebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus membayar pesangon bagi pekerja. “Lebih bagus kalau diputuskan lewat pengadilan,” ujar Munawar.
Sebenarnya, lanjut Munawar, PT Titan tidak perlu repot melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. Sebab pada 2005, Munawar mengaku sudah menangani kasus yang sama yang melibatkan empat pekerja outsourcing dengan PT Titan. “Saat itu, PHI memutuskan agar PT Titan membayar seluruh pesangon, uang cuti dan uang perkara. Kenapa sekarang ada kasus yang sama PT Titan tidak mau membayar,” ungkapnya.
Saat diputuskan oleh PHI pada 2005, lanjut Munawar, PT Titan merasa keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun oleh MA yang diputuskan pada 2009, justru menguatkan putusan peradilan pertama di PHI. “Ujung-ujungnya PT Titan tetap membayarkan pesangon. Kenapa tidak menggunakan yurisprudensi yang sudah ada saja, tidak usah mengulur waktu,” kata Munawar.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurrohman mengatakan, sudah merekomendasikan agar PT Titan memberikan pesangon kepada para mantan pegawai outsourcing. “Semua pegawai baik yang permanen maupun outsourcing harus diberikan hak-haknya,” katanya.
Jika PT Titan menolak memberikan pesangon, kata Taufiq, semestinya perusahaan mengajukan keberatan ke PHI, karena dengan demikian akan ada keputusan yang memenangkan perselisihan hubungan industrial tersebut. “Seharusnya PT Titan menempuh upaya hukum, kalau ada kejelasan, mantan pekerja outsourcing itu juga tidak akan demo,” ungkapnya.
Sementara itu, Bagian Humas PT Titan Fahrunil Djafar menyatakan bahwa sudah menguasakan kasus tersebut kepada pengacara. Namun, pria yang akrab disapa Danil itu menolak memberikan keterangan apakah akan melanjutkan ke PHI atau tidak. “Kita sudah kuasakan masalah ini ke pengacara, saya tidak bisa menjelaskannya,” ungkap Danil.
Terkait rekomendasi Disnaker Cilegon yang meminta PT Titan membayarkan pesangon kepada mantan outsourcing-nya, Danil mengatakan, rekomendasi Disnaker sifatnya rujukan. “Rujukan Disnaker itu keluar karena pihak GBN (PT Garda Bhakti Nusantara-red) sebagai pihak penyalur tenaga kerja tidak hadir saat dipanggil mediasi di Disnaker, makanya kita yang ditunjuk,” katanya. (ibm/alt/zen)
Comments are closed.