PT Titan VS Mantan Karyawan

    959

    JUMAT, 18 NOVEMBER 2011 | 09:54 WIB
    Mantan tenaga kerja outsourcing PT Titan Petrokimia Nusantara, yang di­ber­hentikan pada Agustus lalu me­nantang pe­rusahaan untuk menye­le­saikan sengketa perburuhan di Pe­ng­adilan Hubungan Industrial (PHI). Me­reka menilai PT Titan membiarkan m­asalah ini tanpa kejelasan untuk meng­hindari pemberian pesangon.
    “Kalau anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Cilegon sudah diabaikan, lalu desakan kami melalui demonstrasi juga tidak direspons, maka kita selesaikan masalah ke jalur hukum,” kata Sufyani, koordinator 13 mantan sekuriti outsourcing PT Titan kepada Radar Banten, Kamis (17/11).
    Sufyani mengaku sudah menunjuk pe­ngacara untuk menghadapi gugatan PT Titan. Ia meyakini, penyelesaian melalui jalur hukum lebih adil dan akan diterima oleh semua pihak. “Jangan sam­­pai persoalan ini dibiarkan me­ngam­bang, padahal anjuran Dinas Tenaga Kerja sudah jelas bahwa PT Titan harus membayar pesangon kepada kami,” katanya.
    Kuasa hukum mantan outsourcing PT Titan Al-Munawar juga mengungkapkan, siap menghadapi gugatan PT Titan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 66 ayat 1 sampai 4 disebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus mem­bayar pesangon bagi pe­kerja. “Lebih bagus kalau di­putus­kan lewat pengadilan,” ujar Munawar.
    Sebenarnya, lanjut Munawar, PT Titan tidak perlu repot me­lan­jut­kan kasus tersebut ke pe­ng­­adilan. Sebab pada 2005, Mu­­­nawar mengaku sudah me­na­­ngani kasus yang sama yang me­libatkan empat pekerja out­sourcing dengan PT Titan. “Saat itu, PHI memutuskan agar PT Titan membayar seluruh pe­sa­ngon, uang cuti dan uang perkara. Ke­napa sekarang ada kasus yang sama PT Titan tidak mau mem­bayar,” ungkapnya.
    Saat diputuskan oleh PHI pada 2005, lanjut Munawar, PT Titan me­rasa keberatan dan meng­ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun oleh MA yang di­putuskan pada 2009, justru me­nguat­kan putusan peradilan pertama di PHI. “Ujung-ujungnya PT Titan tetap membayarkan pe­sangon. Kenapa tidak mengguna­kan yurispru­densi yang sudah ada saja, tidak usah mengulur waktu,” kata Munawar.
    Sebelumnya, Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurrohman me­ngata­kan, sudah merekomendasi­kan agar PT Titan memberikan pesangon kepada para mantan pegawai outsourcing. “Semua pegawai baik yang permanen maupun outsourcing harus diberikan hak-haknya,” katanya.
    Jika PT Titan menolak mem­berikan pe­sangon, kata Taufiq, semestinya pe­rusahaan meng­ajukan keberatan ke PHI, karena dengan demikian akan ada keputusan yang me­menangkan perselisihan hubungan industrial tersebut. “Seharusnya PT Titan menempuh upaya hukum, kalau ada kejelasan, mantan pekerja outsourcing itu juga tidak akan demo,” ungkapnya.
    Sementara itu, Bagian Humas PT Titan Fahrunil Djafar me­nyata­kan bahwa sudah meng­uasa­kan kasus tersebut kepada pengacara. Namun, pria yang akrab disapa Danil itu menolak memberikan keterangan apakah akan melanjutkan ke PHI atau tidak. “Kita sudah kuasakan ma­salah ini ke pengacara, saya tidak bisa menjelaskannya,” ungkap Da­nil.
    Terkait rekomendasi Disnaker Cilegon yang meminta PT Titan mem­bayarkan pesangon kepada man­tan outsourcing-nya, Danil me­ngatakan, rekomendasi Dis­naker sifatnya rujukan. “Rujuk­an Disnaker itu keluar karena pihak GBN (PT Garda Bhakti Nusantara-red) sebagai pihak penyalur tenaga kerja tidak hadir saat dipanggil mediasi di Dis­na­ker, makanya kita yang ditun­juk,” katanya. (ibm/alt/zen)

    Comments are closed.